Doni Salmanan sudah ditahan dan sementara waktu di Rutan Bareskrim Polri
Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan binary option aplikasi Qoutex menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Permintaan maafnya sekaligus bentuk penyesalan Doni akibat perbuatannya yang merugikan orang banyak.
Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah
Permintaan maaf itu disampaikan Doni Salmanan ketika dirinya dihadirkan dalam jumpa pers yang berlangsung di Bareskrim Polri, Selasa (15/3). Dalam kesempatan itu Doni berharap masyarakat dapat memaafkan kesalahannya.
"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni Salmanan.
Suami dari Dinan Fajrina itu merasa bersalah karena rakyat Indonesia banyak yang mengenal dunia trading baik binary option, Forex, hingga crypto melalui dirinya.
Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah
Sejalan dengan itu, Doni juga meminta doa dari semua pihak agar dirinya bisa mendapat keringanan hukuman.
"Kedua saya juga memohon doa kepada teman-teman semua di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," permintaan Doni Salmanan.
Disisi lain, crazy rich Bandung itu juga mengingatkan masyarakat di seluruh Indonesia untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan trading ilegal.
Menurutnya, hal itu bisa berakibat buruk bagi oranglain maupun diri sendiri.
Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah
"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati sama trading-trading ilegal," tukasnya
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni Salmanan diduga melakukan penipuan investasi di aplikasi judi online, Qoutex.
Atas perbuatannya itu, Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Pwrubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.
Adapun ancaman hukumannya yakni, 20 tahun kurungan penjara. Saat ini, Doni Salmanan sudah ditahan dan sementara waktu di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses kasusnya diperiksa oleh pihak kepolisian.
0 komentar:
Posting Komentar