a
Rabu, 10 November 2021

Jadi Tersangka Tunggal, Tubagus Joddy Terancam 6 Tahun Penjara , Begini Keteranganya

 Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kecelakaan maut di Tol Jombang yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.



Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang Imran mengatakan pihaknya baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik hari ini, Rabu (10/11).

Berdasarkan SPDP tersebut, polisi telah menetapkan Joddy sebagai tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel.

"Undang-undang lalu lintas pasal 310 ayat 2 dan 4, satu pasal," kata Imran dikutip dari detikcom.

Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah

Pasal 310 ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000".

Pasal 310 Ayat (3) mengatur "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000".

Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah

Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Jadi Tersangka Tunggal, Tubagus Joddy Terancam 6 Tahun Penjara , Begini Keteranganya

0 komentar:

Posting Komentar